Tangerang (ANTARA News) - Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil menyita ganja kering sebanyak satu ton dari tiga pelaku.

"Ada satu ton ganja yang berhasil disita petugas dari tiga pelaku bandar yang diamankan secara terpisah," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Mochamad Nasir di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, ketiga tersangka merupakan bandar besar untuk wilayah Jabodetabek dengan asal ganja dari jaringan aceh.

Pengungkapan ganja sebanyak satu ton, berawal dari penangkapan tersangka bernama Evi Krisnawati Mayer (51) beserta anaknya Jeffry (31) asal Manado yang merupakan warga wisma Tajur, Ciledug, kota Tangerang.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menyita ganja kering sebanyak empat kilogram.

Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka hingga mengarahkan kepada bandar di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap petugas, diperoleh informasi mengenai bandar lainnya di Depok," katanya.

Saat melakukan penggeledahan di wilayah Depok, diperoleh barang bukti ganja sebanyak 96 bal atau total berat 1 ton.

Pelaku dengan nama Antonius Engkos (50) warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, diketahui sebagai bandar besar.

Bahkan, pelaku dengan nama Antonius Engkos, pernah tersangkut dengan kasus yang lama pada dua tahun silam.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti ganja kering dari jaringan Aceh melalui kurir bernama Mun," katanya.

Dari keterangan tersangka Anton, polisi mendapatakn informasi jika sistem penjualan yang dilakukan dengan cara transfer.

Pembeli biasanya mentransfer uang ke rekeningnya dan paket ganja tersebut dikirim oleh pelaku sesuai dengan pesanan yang diinginkan.

Ketiga pelaku pengendar ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 114 yakni pidana penjara diatas 20 tahun.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013