Jakarta (ANTARA News) - Di tengah rasa duka atas tragedi Bintaro II, tabrakan kereta api dan truk di perlintasan kereta memunculkan ketegangan antara dua badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pertamina.

PT KAI dikabarkan akan menempuh jalur hukum dengan menuntut Pertamina untuk bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu.

Pada Senin (9/12) terjadi kecelakaan KRL Commuter Line Serpong-Tanah Abang menabrak truk Pertamina yang membawa bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan kereta Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, pukul 11.23 WIB.

Setelah menabrak truk tangki, gerbong khusus wanita sebagai gerbong pertama yang juga membawa masinis dan tenaga teknisi langsung terguling. Sedang truk tangki terbakar sehingga gerbong itu juga terbakar. Para penumpang di gerbong khusus wanita berusaha keluar dari kaca jendela yang dipecahkan oleh warga sekitar.

Delapan orang meninggal, termasuk masinis dan dua teknisinya, serta puluhan korban luka, termasuk supir dan kernet truk Pertamina, yang saat itu mengangkut BBM jenis premium sebanyak 24.000 liter.

Berkaitan dengan ketegangan antara PT KAI dan Pertamina, kalangan DPR minta agar kedua BUMN itu tidak berselisih namun segera memperbaiki diri masing-masing agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Menurut anggota Komisi V DPR Saleh Husin, memang dapat dinilai hal yang wajar bila KAI ingin mengambil langkah gugatan hukum perdata, tetapi sebaiknya tetap menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Politisi Partai Hanura itu menilai lebih baik bila saat ini berbagai pihak fokus pada upaya perbaikan sistem seperti bagaimana cara terbaik untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Sementara anggota Komisi V DPR lainnya, Teguh Juwarno juga menginginkan agar baik KAI dan Pertamina tidak perlu melontarkan ancaman untuk menuntut dan lebih baik menunggu hasil KNKT.

Ia minta agar komisi yang merupakan mitra dari Kementerian BUMN itu bisa berperan aktif dalam mendamaikan kedua BUMN tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga minta agar berbagai pihak yang memang memiliki kewenangan untuk segera membenahi perlintasan sebidang agar kejadian kecelakaan tidak terulang kembali.



Polisi dan KNKT

Polisi dan KNKT memang tidak tinggal diam. Kedua pihak telah berkoordinasi untuk mengusut peristiwa tragis itu.

"Memang ada beberapa hal yang diatur. Kami bekerja sama dengan KNKT. Kami tidak sendiri meneliti dan menyelidiki penyebab kecelakaan ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafly Amar.

Boy menjelaskan temuan yang diperoleh oleh Tim Polri nanti akan dipadukan dengan apa yang ditemukan Tim KNKT.

"Karena sistem perkeretapian ini moda transportasi yang diatur khusus," katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Oktober 2013.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa investigasi kecelakaan transporatasi diserahkan kepada KNKT yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan peraturan presiden.

Disebutkan juga bahwa investigasi kecelakaan transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

Investigasi itu diselenggarakan berdasarkan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial),dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).



Janji Menhub

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menjanjikan akan memperbaiki hal-hal yang berkenaan dengan keselamatan transportasi kereta api.

Kecelakaan kereta api memang sering terjadi. Namun, menurut Menhub, tahun ini trennya menunjukkan penurunan. Dalam setahun ini sudah terjadi 32 kecelakaan kereta api, termasuk yang di Bintaro.

Pada 2012 tercatat ada 31 kejadian dengan korban meninggal 49 jiwa. Sedangkan pada 2011, ada 33 kecelakaan dengan 112 orang meninggal dunia.

Beberapa langkah yang telah disusun Kemenhub yaitu adanya sertifikasi SDM dan sarana perkeretaapian, audit keselamatan, inspeksi keselamatan,sosialisasi keselamatan, hingga pemakaian teknologi sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan. Selain itu, penegakan hukum juga harus tegas dilaksanakan.

Menurut Menhub, Kemenhub sudah melakukan usaha perbaikan terkait kereta api khususnya perlintasan kereta agar lebih memberikan keamanan bagi penumpang. Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa, Menhub menyetujui pembuatan perlintasan kereta api bawah tanah atau "underpass".

Untuk mewujudkan rencana itu, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Kemenhub menyatakan sudah memperbanyak perlintasan kereta api dan minta pemerintah daerah untuk menyukseskan rencana itu ke depannya.

Oleh Aahmad Buchori
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013