Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan tahanan terhadap Setyabudi Tedjocahyono, hakim yang menangani perkara banding kasus korupsi dalam pengurusan dana bantuan sosial Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat membacakan vonis pada Selasa.

Vonis terhadap mantan hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan subsidaer satu tahun penjara kepada Setyabudi.

Menurut Nur, Setyabudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan membantu tindak korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, di antaranya adalah profesi terdakwa sebagai penegak hukum, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam menegakkan hukum.

Hakim menambahkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim serta upaya institusi hukum untuk memberantas korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah ia mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya serta tidak pernah dihukum, bersikap sopan di dalam persidangan," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik terdakwa ataupun tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013