Beda dengan partai lain, sedikit saja diintervensi. Misalnya Gubernur Riau yang sudah menjadi tersangka, masih saja mengendalikan pemerintahan. Sekarang, Gubernur Banten, masih belum berhenti.
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan, partainya tak akan menghalangi dan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas untuk dimintai klarifikasi atas pengakuan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis.

"Kami tak akan lindungi kalau Ibas bila dipanggil oleh KPK, tak siapapun itu," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, Partai Demokrat tak akan mengintervensi KPK seperti yang dilakukan oleh partai lain.

"Beda dengan partai lain, sedikit saja diintervensi. Misalnya Gubernur Riau yang sudah menjadi tersangka, masih saja mengendalikan pemerintahan. Sekarang, Gubernur Banten, masih belum berhenti. Kalau Demokrat, seperti Andi Malaranggeng, begitu jadi tersangka, langsung mengundurkan diri," katanya.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan, uang senilai 200.000 dolar Amerika Serikat (AS) yang diberikan bekas bosnya, Muhammad Nazaruddin kepada Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berasal dari proyek bermasalah.

"Semua uang Permai itu uang bermasalah, karena itu proyek yang sedang disidik oleh penegak hukum. Semuanya disidik lho," kata Yulianis saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam catatan Yulianis, terdapat nama Edhie Baskoro Yudhoyono terkait dengan dana kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 yang diberikan pada bulan April menjelang acara berlangsung.

"Di catatan saya ada nama Ibas, terkait dengan dana kongres. Jadi, bukan hambalang karena di Permai itu tidak ada proyek Hambalang," katanya.

Ia mengungkapkan, uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai yang langsung diserahkan oleh Nazaruddin.

"Saya yang memberikan uangnya kepada Pak Nazar," ujar Yulianis. Zul Keyword: ruhut sitompul, yulianis, edhie baskoro

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013