Jakarta (ANTARA News) - Ketua Kadin Indonesia Komite bilateral Indonesia-Jepang, Kusumo A. Martorejo, mengatakan Investor Jepang menunggu adanya penurunan PPh (pajak penghasilan) badan menjadi lebih rendah dari 35 persen secara bertahap sebelum meningkatkan investasinya di Indonesia. "Mereka menunggu PPh turun menjadi 30, kemudian menjadi 27 atau 28 persen," ujarnya usai pertemuan Forum Investasi Indonesia-Jepang keempat di Jakarta, Selasa. Menurut dia, perekonomian Jepang yang sedang membaik membuat pengusaha Jepang mencari tujuan investasi selain Cina, Thailand dan Vietnam. "Cina sudah jenuh, Thailand juga, Vietnam terbatas makanya Indonesia jadi pilihan," ujarnya. Menanggapi penarikan surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S 224 tanggal 31 Mei 2006 perihal penyampaian naskah RUU Perpajakan, Kusumo meminta pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RUU yang baru karena jika tidak dapat menghambat negosiasi Economic Partnership Agreement dengan Jepang. "Itu kan hanya kesalahan prosedur saja, pemerintah harus perbaiki kesalahan," katanya. Sebelumnya DPR menolak pembahasan lebih lanjut mengenai RUU bidang perpajakan karena dinilai pengajuan revisi atas RUU itu oleh Menteri Keuangan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah mengajukan revisi atas UU bidang perpajakan yang terdiri dari UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sikap pemerintah terhadap RUU Bidang perpajakan itu adalah tetap berdasar RUU yang sudah dibahas selama ini bersama DPR. "Dan tahap yang berlangsung sekarang menyusun DIM sementara usulan penyempurnaan yang pernah kita sampaikan, pasti akan dilihat oleh partai-partai politik karena itu merupakan dokumen yang diketahui publik," katanya. Ketika ditanya apakah sudah ada parpol yang menyatakan kesamaan pandangan dengan pemerintah berkaitan dengan penyempurnaan itu, Menkeu menyatakan, dalam pertemuan semalam (Senin malam), hampir semua menyatakan sepakat untuk membuat UU yang lebih baik yang mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi lebih meningkat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006