Untuk gugatan Pilkada Garut sebesar Rp200 jutaan lebih,"
Garut (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menghabiskan dana sebesar Rp200 juta lebih untuk proses sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Garut putaran kedua di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk gugatan Pilkada Garut sebesar Rp200 jutaan lebih," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Aja Rowikarim kepada wartawan, Rabu.

Ia menuturkan, dana sebesar Rp200 juta untuk biaya membayar pengacara hingga persidangan di MK selesai.

Anggaran di luar Rp200 juta, kata dia, untuk biaya meninginap dan transportasi para saksi yang dibawa KPU Garut ke persidangan MK di Jakarta.

"Untuk biaya pengacara Rp200 juta dan biaya lainnya seperti penginapan, perjalanan untuk saksi-saksi yang hadir kesana (Jakarta)," katanya.

Sementara itu biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada Garut putaran kedua, kata Aja, sebesar Rp11 miliar sisa dari anggaran Pilkada sebelumnya sebesar Rp47 miliar.

Anggaran yang dikeluarkan paling besar, kata Aja, honor bagi petugas TPS, PPS, dan PPK yang mencapai 30 ribuan orang.

"Ada 30 ribu petugas penyelenggara Pilkada yang menghabiskan dana untuk honornya sebesar Rp6 miliar, sisanya anggaran seperti cetak surat suara," kata Aja.

Sementara itu Pilkada Garut putaran kedua telah memutuskan pemenangnya pasangan Bupati/Wakil Bupati Garut, Rudi Gunawan-Helmi Budiman diusung Gerindra, PKS, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN dan PBB.

Pasangan tersebut mengalahkan pasangan calon bupati lainnya dari petahana yakni Agus Hamdani dan wakilnya, Abdusy Syakur. Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih dijadwalkan akan dilantik, 23 Januari 2014.(*)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013