Jadi seharusnya diminimalisir korban mati dalam operasi penangkapan teroris. Tugas penegak hukum adalah memproses mereka secara hukum dengan melakukan penyelidikan dan menghadapkan mereka dalam proses persidangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Peran polisi dalam penanganan terorisme adalah sebagai penegak hukum, bukan eksekutor.

"Jadi seharusnya diminimalisir korban mati dalam operasi penangkapan teroris. Tugas penegak hukum adalah memproses mereka secara hukum dengan melakukan penyelidikan dan menghadapkan mereka dalam proses persidangan," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Kamis.

Dengan proses ini, katanya, diharapkan polisi akan dapat membongkar jaringan teroris yang lain. "Seperti hasil penangkapan di Banyumas yang menangkap hidup-hidup Dayat, yang akhirnya dari keterangan Dayat inilah dapat membongkar jaringan Dayat Kacamata di Ciputat," kata Aboe Bakar.

Eksekusi mati dilapangan oleh polisi juga diyakini dapat menimbulkan terorisme baru, sehingga akan menghambat proses deradikalisasi.

"Penembakan mati seperti ini diyakini akan menumbuhkan radikalime baru dan kegiatan teror baru sebagai aksi balas dendam dari kelompok tertentu. Oleh karenanya, mengedepankan proses hukum adalah solusi paling baik dalam penanganan terorisme," kata politisi PKS itu.

Polisi berhasil menembak mati 6 orang yang diduga sebagai terorisme di Ciputat pada malam tahun baru. Sementara 1 orang tertembak di bagian kaki.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014