36 kepala desa hasil pemilihan pada tahun 2023 yang seharusnya mereka selesai pada tahun 2029, kemudian diperpanjang hingga 2031
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa jabatan sebanyak 410 kepala desa atau kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah di Cibinong, Rabu, menjelaskan bahwa perpanjangan kepala desa itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
Sebanyak 410 kepala desa tersebut akan kembali dilantik pada hari Kamis (30/5) di Laga Satria, Kawasan Stadion Pakansari.
"Pemkab Bogor akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa tersebut," katanya.
Renaldi menerangkan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut secara merata, mulai dari mereka yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 maupun yang habis pada tahun 2027.
Dari 410 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, sebanyak 19 di antaranya selesai menjabat November 2024, kemudian diperpanjang hingga 2026. Sebanyak 222 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun depan diperpanjang hingga 2027.
Sebanyak 51 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2026, diperpanjang hingga 2028. Selanjutnya 88 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2027 diperpanjang hingga 2029.
"Sebanyak 36 kepala desa hasil pemilihan pada tahun 2023 yang seharusnya mereka selesai pada tahun 2029, kemudian diperpanjang hingga 2031," kata Renaldi.
Baca juga: Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Baca juga: Kemendagri sosialisasi UU Desa agar pemda tindak lanjuti muatan baru
Pewarta: M. Fikri Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024