memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mengawal proses hukumJakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal tindak lanjut pendampingan kasus dugaan pemerkosaan anak yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pascaputusan vonis bebas pelaku.
"Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya Kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan dan terus mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dan memantau proses hukum tersebut.
"KemenPPPA akan terus menjalin koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju khususnya dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mengawal proses hukum," kata Nahar.
Nahar menambahkan melalui upaya koordinasi dan pemantauan tersebut, KemenPPPA ingin upaya perlindungan dan pendampingan bagi korban dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Polresta Mamuju tangkap dua pelaku pemerkosaan seorang pelajar
Baca juga: JPU Aceh Besar ajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas pemerkosa anak
Baca juga: MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Kasus ini bermula saat pelaku berinisial Y (35) mengajak korban RR (17) ke sebuah hotel mewah di Kabupaten Mamuju, pada 25 September 2023, dengan alasan makan malam, lalu pelaku memperkosa korban di hotel tersebut.
Keesokan harinya, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mamuju.
Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023, pasca dilakukan gelar perkara.
Pelaku didakwa hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut lima tahun penjara.
Namun pada Kamis (2/5), melalui putusan Pengadilan Negeri Mamuju, terdakwa divonis bebas.
Baca juga: Jaksa ajukan kasasi vonis bebas dua terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Baca juga: KPPA Aceh dukung PP hukuman kebiri terhadap predator anak
Baca juga: KPPAA: Masih banyak pekerjaan rumah untuk lindungi anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024