Ancaman hukuman enam tahun penjara,"
Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor menangkap tujuh tersangka pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Jonggol dan Cileungsi.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 900 tabung gas elpigi berbagai ukuran hasil pengoplosan dari para pelaku.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan ini," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Asep Safrudin dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa.

Tujuh tersangka pengoplos tabung gas elpigi tersebut yakni TS dan D untuk tersangka di Cileungsi sedangkan untuk tersangka di Jonggol yakni HS, ME, AE, H dan E.

Kapolres menyebutkan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara lama yakni memindahkan gas dari tabung isi 3 kg ke tabung isi 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator atau suntikan. Untuk satu tabung gas isi 12 kg membutuhkan 3 hingga 4 tabung bersubsidi.

Cara pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke non subsidi yakni memasang regulator sebagai penyuntik ke dalam tabung 12 kg yang dihubungkan ke dalam tabung gas 3 kg.

Tabung gas oplosan ini dijual oleh para pelaku di wilayah Jawa Barat, seperti Bogor, Bekasi dan juga Sukabumi.

Dari penjualan tabung gas hasil pengoplosan para pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50.000 hingga Rp100.000 per tabung.

Kapolres menyebutkan, para pengoplosan gas elpigi bersubsidi ini tidak memiliki izin untuk pengelolaan, pengantaran, dan penyimpanan usaha niaga migas.

Selain mengamankan 900 tabung gas, petugas juga menyita satu unit mobil box yang digunakan tersangka mendistribusikan gas, dua lemari pendingin, 35 buah tutup segel gas, timbangan duduk, 11 mesin suntik atau regulator dan alat berat seperti kunci ingris ukuran besar.

Perbuatan para tersangka melanggara Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 53 Huruf A, B, C, dan D, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka yang diamankan merupakan pengecer yang tidak terlibat komplopotan pengecer. Pengoplosan dilakukan masih skala rumahan.

Saat ditanyakan apakah pengungkapan pratek pengoplosan di Jonggol dan Cileungsi berkaitan dengan pembongkaran pengoplosan yang dilakukan Polda Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bogor. Kapolres menyatakan beda kasus dan tidak ada kaitannya.

"Mereka bermain sendiri-sendiri, tidak ada kaitan dengan yang di Taman Sari," ujar Kapolres.

(KR-LR/R021)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014