...kita lihat dulu perkembangan sidang-sidang berikutnya
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana berencana menuntut balik mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan melibatkan dirinya dalam kasus SKK Migas.

"Kalau diperlukan nanti, kenapa tidak. Ya kita lihat dulu perkembangan sidang-sidang berikutnya," kata Sutan di Jakarta, Rabu.

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini, nama Sutan disebut-sebut sebagai pihak yang meminta THR kepada Rudi untuk 50 anggota Komisi VII.

"Ya itu kan sudah saya bantah di BAP saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK. Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Sutan.

Dalam dakwaan Jaksa untuk Rudi, dikatakan bahwa Rudi menyerahkan uang sejumlah 300 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII DPR RI dari Demokrat, Tri Yulianto.

Jaksa mengungkapkan, pada 26 Juli 2013 Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar AS kepada terdakwa di gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan, selanjutnya dari uang yang diterima menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Julianto sebesar 200 ribu AS di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014