Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan evaluasi kinerja panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara guna memastikan integritas, independensi dan profesionalitas dalam bertugas.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari laman KPU mengatakan, evaluasi itu penting untuk memastikan integritas, independensi dan profesionalitas petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang akan diperpanjang masa tugasnya selama sembilan bulan ke depan.

Ia mengemukakan, sukses pemilu tidak dapat dilepaskan dari kinerja jajaran penyelenggara secara keseluruhan, termasuk badan penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS).

"Karena itu, KPU kabupaten dan kota perlu memberi perhatian serius dalam mengangkat dan menetapkan kembali PPK dan PPS untuk 9 bulan ke depan," katanya.

Ferry mangatakan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mendesain PPK dan PPS memiliki peran yang sangat vital. Kewenangan PPS dalam melakukan rekapitulasi suara yang sempat ditiadakan pada Pemilu 2009 kembali dimunculkan pada Pemilu 2014.

Begitu juga dalam pasal 45 huruf t, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan tambahan tugas kepada PPS untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu terkait tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Untuk mendukung program sosialisasi di tingkat badan ad hoc seperti PPK dan PPS, dalam anggaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, KPU sudah menyiapkan tiga kali kegiatan sosialisasi yang akan dikelola PPK dan PPS.

Dengan kegiatan sosialisasi di tingkat PPK dan PPS, kata Ferry, diharapkan masyarakat semakin sadar akan penting Pemilu sebagai sarana untuk membangun bangsa dengan cara memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang berkualitas.

Kapasitas PPK dan PPS kata Ferry juga akan ditingkatkan dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) terutama bimtek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Apalagi, lanjut Ferry, PPK dan PPS sangat potensial digugat bahkan dipidanakan oleh parpol dan caleg yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Karena itu, petugas PPK, PPS dan KPPS penting memahami semua jenis formulir yang akan diisi. Sebab pelanggaran dapat terjadi bukan karena disengaja, karena kelalaian pun tetap dinilai sebagai pelanggaran. Aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan penting untuk dijaga," ujarnya.

Selain itu, koordinasi dengan Bupati dan Wali Kota juga penting dilakukan untuk pembentukan atau pengangkatan kembali sekretariat PPK dan PPS.

"Upayakan petugas yang ditempatkan di sekretariat PPK dan PPS itu, orang yang memiliki motivasi kerja yang tinggi. Sehingga tugas-tugas kesekretariatan tertata dan terlaksana dengan baik," ujarnya.
(M041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014