sebagai bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta seluruh elemen dari pemerintah dan masyarakat untuk memiliki kesadaran menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU," kata Komisioner Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, sebaiknya masyarakat tidak perlu saling menunggu untuk menurunkan APK jika masa kampanye telah usai atau melanggar ketentuan.
Baca juga: KPU DKI: Dharma Pongrekun-Kun belum penuhi syarat dukungan Pilgub
"Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu," ujarnya.
Padahal, tegasnya, dalam kenyataannya sejumlah peserta pemilu hanya mau memasang APK sehingga dia menilai tetap perlu adanya penegasan peraturan.
"Saya lebih mengutamakan masyarakat lebih berani untuk melakukan pelaporan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di wilayah," ujarnya.
Baca juga: KPU DKI mulai petakan TPS untuk Pilgub 2024
Dia juga menambahkan, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada DKI.
Pada pilpres tahun ini, Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 11.949 APK, terdiri dari spanduk, bendera dan baliho serta lainnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024