“Saya berpendapat bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/24 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang pembentukan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu yang mana KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)” kata Gayus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, dikabulkannya putusan MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.
“Terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi bagi bangsa dan negara dengan tidak membatasi hak-hak individu calon,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, MA melalui putusannya telah memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik, yaitu kedaulatan rakyat, dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat.
“Dengan pertimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” ucapnya.
Ia pun berharap masyarakat bisa berada dalam satu pemikiran bahwa putusan MA merupakan suatu solusi sebagai kehadiran hukum yang tidak tertampung dalam perundang-undangan yang perlu menunggu perubahan atau revisi.
Diketahui, MA dalam putusan atas permohonan yang diajukan Partai Garuda, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.
Menurut MA, inkonsistensi itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya.
MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Pakar: Putusan MA soal batas usia buka ruang regenerasi kepemimpinan
Baca juga: MA persilakan KY dalami putusan batas usia
Baca juga: MA kabulkan uji materiil soal batas minimal usia calon kepala daerah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024