Jika tidak (tinggal di lokasi sesuai KTP yakni Jakarta) maka petugas merekomendasikan masuk dalam usulan penertiban admindukJakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyebut penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dampak dari program penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) merujuk pada hasil survei petugas di lapangan.
Pernyataan ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan sebagian warga Jakarta terkait mereka yang terdampak penertiban dan penataan adminduk.
Budi lalu mengatakan saat pendataan dilakukan dan warga tidak berada di lokasi, maka petugas berkoordinasi dengan tetangga terdekat untuk memastikan warga bersangkutan tinggal di lokasi yang didatangi petugas atau sesuai dengan KTP-nya.
Budi menegaskan program penataan dan penertiban adminduk tidak hanya hanya menyasar mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta, tetapi juga mereka yang tidak tinggal sesuai domisili.
Adapun hingga 30 Mei 2024, Dinas Dukcapil mencatat sebanyak 238.410 warga dan 1.222 ASN telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili saat ini.
Dinas mengingatkan warga untuk melapor apabila menemukan oknum yang meminta pungutan terkait pengurusan adminduk.
Baca juga: Dinas Dukcapil DKI tegaskan layanan pindah domisili gratis
Baca juga: 238 ribu orang Jakarta pindahkan adminduk sesuai domisili
Baca juga: Heru: Warga telah merasakan pelayanan yang cepat dan mudah
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.