Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan merevisi harga referensi daging sapi yang saat ini Rp76.000 per kilogram karena harga itu masih mengacu pada nilai tukar Rp10.000 per dolar AS.

"Akan ada revisi, harga referensi Rp76.000 per kilogram tersebut berdasarkan nilai tukar rupiah sebesar Rp10.000 per dolar AS, sementara saat ini sudah menembus Rp12.000 per dolar AS," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.

Gita mengatakan, perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tersebut menjadi pertimbangan akan direvisinya harga referensi daging sapi.  Indonesia masih bergantung kepada Australia untuk memenuhi kebutuhan daging sapi nasional.

"Oleh karena itu, produksi nasional harus ditingkatkan," kata Gita.

Menurut Gita, pada Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu, ia juga telah mengusulkan untuk melakukan impor sapi betina produktif dengan jumlah yang cukup untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

"Saya usulkan dalam rapat menko untuk impor sapi betina produktif dengan jumlah yang cukup untuk meningkatkan produksi sapi di dalam negeri," kata Gita.

Gita meyakini usulan tersebut tidak akan merusak harga di tingkat petani atau peternak lokal mengingat populasi sapi di dalam negeri sangat minim, sementara untuk memenuhi kebutuhan harus impor dari Australia.

"Jika sapi lokal lebih banyak, kita juga akan bisa lebih banyak menurunkan importasinya," ujar Gita.

Dengan dinaikkannya harga referensi kurang lebih 20 persen tersebut, harga referensi akan menjadi kurang lebih sebesar Rp91.200 per kilogram, dimana dalam ketentuan disebutkan apabila harga daging sapi berada di bawah harga referensi maka pintu impor akan ditutup, sementara jika diatasnya, pintu importasi dibuka.

Kementerian Perdagangan mematok harga daging sapi sebesar Rp76.000 per kilogram melalui Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan adanya kewajiban merealisasikan impor hewan dan produk hewan seperti sapi dan daging sapi paling sedikit 80 persen dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.

Selain itu Permendag yang mulai berlaku pada 2 September 2013 tersebut, juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi per triwulan, dimana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.

Dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. Selain itu juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014