Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang merupakan tonggak awal dalam pembangunan kualitas manusia Indonesia.

"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertema "RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia pun menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI merasa berbahagia dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Ace, perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memang bernilai penting untuk mencegah dan menangani beragam masalah, terutama masalah kesehatan seperti stunting.

Baca juga: DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang

"Kita tidak bisa mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan dari hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," kata dia.

Sementara terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam UU tersebut, Ace menjelaskan UU KIA mengatur berbagai aspek, seperti pemenuhan kebutuhan dasar ibu dan anak serta hak cuti bagi ibu hamil dan suaminya.

Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: RUU KIA diharap perkuat komitmen pemerintah turunkan stunting

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU KIA wujud negara hadir jamin kesejahteraan ibu-anak

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024