Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, bermanfaat demi Indonesia Emas 2045.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Puan sebagaimana rilis resmi yang diterima di Jakarta.

Baca juga: Ace Hasan: UU KIA tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia

Dia juga berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, serta meningkatkan kesejahteraannya.

“Serta, menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU KIA wujud negara hadir jamin kesejahteraan ibu-anak

Puan pun memberikan apresiasi atas kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh stakeholders lainnya yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Ia berterima kasih pula atas dukungan rakyat Indonesia hingga akhirnya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akhirnya dapat terwujud menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: RUU KIA diharap perkuat komitmen pemerintah turunkan stunting

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI optimistis RUU KIA dapat disahkan bulan ini
Baca juga: RUU KIA diharapkan jembatani target Indonesia Emas 2045

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024