Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, hari ini, dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Namun hingga saat ini Jazuli belum tiba di gedung KPK. Pemanggilan anggota DPR Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, dan serta penanggulangan bencana tersebut adalah yang pertama, setelah sebelumnya KPK memeriksa sejumlah politisi Partai Golkar seperti Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Bendahra Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus tersebut.

Jazuli sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus pemberian suap kepada mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengaturan impor daging sapi. Jazuli adalah orang yang menjual mobil kepada orang dekat Luthfi, Fathanah.

Akil adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari fraksi Golkar dan pernah menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007 lalu, namun setelah menjadi hakim konstitusi pada 2009, Akil sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014