Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta masyarakat turut menjadi pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 27 November 2024.
 
"Jumlah personel pengawas sebenarnya kurang, maka kita punya agenda partisipatif, yakni melibatkan unsur semua masyarakat untuk ikut menjadi pengawas," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan (Jaksel) Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Ahmad menuturkan hingga kini jumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkumpul 30 orang untuk setiap kecamatan. Di Jaksel terdapat 10 kecamatan.
 
Dia menilai jumlah tersebut sebenarnya masih kurang untuk melakukan pengawasan. Karena itu dia berharap adanya partisipasi dari masyarakat terhadap proses pilkada.

Baca juga: Bawaslu Jaksel tidak menemukan politik uang selama tahapan pemilu
 
Panwascam tersebut salah satunya ditugaskan untuk memastikan NIK pemilih agar tertib sesuai dengan data untuk mencegah kerawanan masalah ke depannya.
 
Diharapkan dengan mengidentifikasi dan memetakan, maka mampu meminimalkan 
potensi pelanggaran pilkada di wilayah kecamatan.
 
"Apakah mereka masih bisa menjadi pemilih tetap atau enggak, kita perlu tahu. Itu perlu kita awasi," ujarnya.
 
Bawaslu Jakarta Selatan membuka layanan pengaduan, kritik dan saran melalui dengan nomor 0852 1125 5728.

Baca juga: Bawaslu DKI: KPU Jaksel terbukti langgar administratif pemilu
 
Terkait pilkada, KPU DKI Jakarta memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjamin penyaluran suara pemilih di Jakarta.
 
Pemetaan TPS dilakukan untuk memperkirakan jumlah untuk pilkada mendatang. Dalam pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
 
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024