Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengemukakan bahwa anak yang menjadi korban pada kasus video asusila harus mendapat pendampingan psikologi dan perlu pemeriksaan kesehatannya.
Hal itu terkait kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan korban seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kawiyan juga menyebutkan langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang.
Baca juga: Polisi tempatkan anak korban video asusila di lokasi aman
Selain langkah pendampingan, Kawiyan juga menjelaskan harus ada langkah pencegahan agar kemudian hari setelah anak itu sembuh tidak punya potensi menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama.
Sebab, menurut dia, ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya juga menjadi pelaku (kekerasan).
Baca juga: Video asusila ibu-anak, Polisi: Rencana awal rekam dengan suaminya
Dari kasus ini, dia menyebutkan bahwa pihak orang tua bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan anak dari kekerasan seksual.
"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak," katanya.
Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.