Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjutJakarta (ANTARA) - Komnas HAM mengatakan telah meminta keterangan terhadap 27 orang sebagai langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal kepada lembaga tersebut.
Baca juga: Disinformasi! Video momen penangkapan Linda, sahabat Vina Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain meminta keterangan, lanjutnya, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.
Baca juga: Kompolnas rekomendasikan audit investigasi penyidikan kasus Vina
Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Baca juga: Kuasa hukum Pegi Setiwan minta gelar perkara khusus ke Kapolri
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.