Penertiban yang dilakukan terhadap pemasangan baik alat peraga kampanye maupun spanduk promosi yang melintang di jalan serta pemasangan banner di pohon-pohon maupun di tiang fasilitas umum misalnya tiang telepon dan listrik."
Sleman (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mencopot lebih dari 800 buah alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan.

"Penertiban kami lakukan selama dua hari, yakni Rabu (15/1) dan Kamis (16/1) di 17 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman. Dalam penertiban tersebut ditemukan lebih dari 800 alat peraga kampanye yang melanggar," kata anggota Panwaslu Kabupaten Sleman Karim Mustafa, Kamis.

Menurut dia, alat peraga kampanye yang ditertibkan ini terdiri atas bendera, spanduk, serta baliho yang dipasang di tempat terlarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2013.

"Selain itu penertiban juga dilakukan terhadap peraga kampanye yang melanggar Peraturan Bupati Sleman tentang penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan," katanya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Fathoni Budi Prabowo mengatakan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan untuk dua wilayah, wilayah Sleman barat yang meliputi Kecamatan Seyegan, Minggir, Godean dan Moyudan serta untuk wilayah Sleman tengah/timur meliputi kecamatan Turi, Pakem, Cangkringan, Ngemplak dan Ngaglik.

"Operasi dilakukan mengingat maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan tempatnya, dan dilakukan sembarangan. Penertiban yang dilakukan terhadap pemasangan baik alat peraga kampanye maupun spanduk promosi yang melintang di jalan serta pemasangan banner di pohon-pohon maupun di tiang fasilitas umum misalnya tiang telepon dan listrik. Penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 13 dan nomor 30 tahun 2013," katanya.

Ikut dalam operasi penertiban alat peraga kampanye tersebut antara lain Ketua Panwaslu Sleman, KPU Sleman, Dinas DPUP dan Kantor Kesbang.

Untuk kelompok I dengan wilayah sleman barat beberapa bendera parpol maupun Caleg yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan terdapat di sepanjang jalan Minggir, Moyudan, Seyegan dan Godeaan. Sementara di wilayah Sleman tengah/timur alat peraga kampanye ada di sepanjang Jalan Palagan, Jalan Kaliurang, Cangkringan maupun sekitar jalan di wilayah Ngemplak.

(V001/H008)

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014