"Oh ya tidak ada masalah, kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan, tidak ada masalah," kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.
Baca juga: Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasi
Hal tersebut disampaikan Irman Gusman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya.
Termasuk bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang menjeratnya pada 2016. Pengumuman tersebut melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
Baca juga: MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman
Selain siap mengumumkan jati dirinya, politisi kelahiran Kota Padang Panjang 11 Februari 1962 tersebut mengaku sama sekali tidak ada beban, serta siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
"Status saya jelas kan, tidak ada masalah. PK saya dikabulkan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah
Tidak hanya itu, Irman mengatakan juga telah menjalani hukuman atas kasus yang pernah menjeratnya. Sehingga sama sekali tidak ada beban apabila harus mengumumkan status atau jati diri saat mengikuti PSU pemilihan calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
"Kan tidak semua orang di penjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu yang benar," ujarnya.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Irman Gusman berhak gugat PSU Pemilu DPD
Irman juga menyinggung apabila ada pihak yang mempertanyakan kasus yang pernah menyeretnya hingga ke meja pengadilan, hal itu tidak lepas dari upaya Irman Gusman untuk membantu Provinsi Sumatera Barat dari kelangkaan gula.
"Sebagai seorang pejuang, penjara itu hanya terminal saja untuk berjuang lebih baik lagi," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Baca juga: Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
Baca juga: MK diminta berani putuskan PSU DPD di Sumatera Barat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024