Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
"Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatra Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Idham.
Sementara itu, dia menilai pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena KPU terbiasa bekerja secara simultan.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir," katanya.
Idham pun mengatakan ihwal tersebut tak perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik.
Tak hanya itu, Ia pun menyoroti jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019. Menurutnya, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.
"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun, KPU konsisten di situ," jelas Idham.
"Sebenarnya bicara tentang kesamaan penyelenggaraan pemilu dari sisi regulasi itu betul. Tapi ada konteks yang tidak sama antara pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," sambungnya.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024