Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengungkap adanya praktik pemalsuan produk Minyakita di wilayah tersebut.
"Kita pastikan, akan kita tindak tegas (bagi pelaku pemalsuan). Mari sama-sama jadikan wilayah Kabupaten Malang ini aman, nyaman dan kondusif," kata Imam.
Imam menjelaskan, masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya peredaran produk komoditas penting palsu yang merugikan, diharapkan bisa segera melapor kepada Satgas Pangan Polres Malang.
Menurutnya, dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Satgas Pangan Polres Malang akan segera melakukan langkah lanjutan dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku pemalsuan komoditas penting yang merugikan masyarakat tersebut.
"Kita pastikan akan kita tindaklanjuti. Kami sangat mengapresiasi apabila ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah adanya praktik kemas ulang produk minyak curah menjadi produk Minyakita. Selain mengemas ulang minyak curah tersebut, pelaku juga memanipulasi volume minyak goreng yang dijual di dalam botol tersebut.
"Kami dari Satgas Pangan Polres Malang bersama instansi terkait akan terus bergerak, dan memastikan kondusivitas Kabupaten Malang," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, Satgas Pangan Polres Malang mengimbau masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan saat mencurigai adanya komoditas penting yang dipalsukan.
"Paling mudah, pada label kemasan, ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), itu bisa dicek dengan menggunakan mesin pencarian, apakah sesuai atau tidak," katanya.
Dalam kasus pemalsuan produk Minyakita, Satgas Pangan Polres Malang menangkap dua orang pelaku yang mengemas ulang minyak curah berinisial MZ (36) warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan M (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua pelaku tersebut, dalam satu bulan mampu mengantongi keuntungan berkisar antara Rp200 juta hingga hampir Rp400 juta. Tersangka MZ mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, atau Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan. Sementara M mendapatkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan.
Dalam kasus tersebut, Satgas Pangan Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka, satu unit truk, 7.836 botol minyak goreng, puluhan stiker palsu Minyakita, dan sejumlah nota penjualan.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Malang bongkar produsen Minyakita palsu
Baca juga: Pemkab Malang wujudkan ketahanan pangan dengan perkuat kerja sama
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024