Jakarta (ANTARA) -
“Manfaat utamanya berikan kepedulian lebih (awareness), ya. Jadi, memberikan awareness pada investor, ada saham-saham yang dalam pemantauan khusus, sehingga transaksinya, metodenya berbeda. Jadi, kalau investor belum mengetahui dengan pasti kondisi fundamental perusahaan tadi, sebaiknya jangan bertransaksi terhadap saham-saham tersebut,” ujar Hans di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurutnya, metode FCA dalam Papan Pemantauan Khusus juga dapat meningkatkan awareness bagi emiten terkait.
"Ada emiten Bursa yang kinerjanya bagus tetapi kurang aware dengan sahamnya di Bursa dan hanya fokus pada bisnis utamanya," ujar Hans.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila likuiditas rendah atau harga saham turun sehingga masuk Papan Pemantauan Khusus dan ditransaksikan secara FCA, diharapkan emiten tersebut berusaha memperbaiki sehingga sahamnya dapat ditransaksikan dengan lebih baik lagi di Bursa.
“Ya, Papan Pemantauan Khusus menaikkan awareness, baik awareness investor dan awareness emiten-nya. Selama bisnis dia masih jalan, harusnya dia berusaha keluar dari sana. Nah, bagaimana caranya? Dia memperbaiki masalah yang dia hadapi, sehingga dia bisa keluar dari sana,” ujar Hans.
Lebih lanjut, Ia menyoroti psikologis investor yang cenderung mementingkan peningkatan harga dalam memilih saham, tanpa melihat risiko penurunan harga sahamnya, yang mana risiko saham menjadi besar apabila terjadi perbedaan harga dengan fundamental value.
“Teman-teman pelaku pasar lebih penting saham yang harganya naik, sehingga ada untungnya, jadi yang lagi ngetren dikejar dan dibeli. Nah, tapi di sisi lain kadang-kadang saham-saham ini berisiko tinggi. Ini yang sering menyebabkan banyak investor menderita kerugian,” ujar Hans.
Ia mengingatkan, tidak semua saham dalam Papan Pemantauan Khusus buruk, namun, terdapat juga beberapa saham yang memiliki prospek dan potensi besar yang kemungkinan besar hanya dapat dilihat oleh investor yang memahami bisnis perusahaan dan menghitung valuasi perusahaan, sehingga harapannya yang bertransaksi di sana merupakan investor yang lebih berpengalaman.
“Teliti sebelum membeli dan jangan terpengaruh dengan membeli sesuatu yang ikut-ikut dengan teman dan sebaiknya, ya, tidak bertransaksi kalau belum paham sahamnya seperti apa, terutama pada saham-saham yang tergabung di Papan Pemantauan Khusus dengan Full Call Auction,” ujar Hans.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus pada Senin, 25 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus diimplementasikan secara hybrid, di mana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024