Mengenai detailnya `item`-nya saya kurang tahu. Tapi secara garis besar nilai asetnya yang telah disita adalah sekitar Rp100-Rp200 miliar. Angka itu bisa bertambah jika tim KPK menemukan lagi."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pelacakan terhadap aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar belum final meski tahap penuntutan oleh KPK segera dialamatkan kepada suami dari Ratu Rita tersebut.

"Belum. Penelusuran aset masih terus berlangsung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset kekayaan Akil.

"Mengenai detailnya item-nya saya kurang tahu. Tapi secara garis besar nilai asetnya yang telah disita adalah sekitar Rp100-Rp200 miliar. Angka itu bisa bertambah jika tim KPK menemukan lagi," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kata Johan, beberapa aset milik Akil seperti mobil, tanah dan rumah telah disita. Aset tersebut bervariasi kepemilikannya baik yang masih atas namanya atau telah dipindahtangankan. "Rekening Akil juga telah diblokir."

Penelusuran aset terus berlangsung nampak dari penyidikan pada Senin siang terhadap Sekjen MK Janedri Mahilli Gaffar sebagai saksi dengan tersangka Akil.

Janedri hadir sebagai saksi Akil dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dirinya menyerahkan bukti setoran gaji milik Akil periode 2008-2013.

Dalam kasus TPPU, Akil sebagai tersangka dapat terjerat kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar merujuk pada UU yang disangkakan kepadanya.

Mantan ketua MK itu disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014