Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Adapun agenda rapat kerja Komisi II DPR dan Pemerintah itu adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"RUU ini nanti akan membahas yang terkait dan berhubungan dengan pendaftaran tanah, penyediaan tanah, peruntukan, penguasaan, penggunaan, pemeliharaan tanah, serta perbuatan mengenai tanah yang diatur dengan hukum tanah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Selain membahas masalah pertanahan secara detail, RUU ini juga akan membahas bagaimana mengatur hubungan negara, masyarakat hukum Adat dan warga (orang) dengan tanah.

Dikatakan oleh politisi Demokrat itu, RUU Pertanahan adalah usul inisiatif DPR dalam hal ini Komisi II DPR RI.

"RUU Pertanahan ini dalam rangka lebih merinci UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang merupakan babon (sumber) dari banyak undang-undang yang ada," kata Khatibul.

Dalam DIM yang diserahkan pemeintah yang diwakil oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin itu, RUU Pertanahan terdiri dari 14 BAB dan 101 pasal Zul Khatibul Umam Wiranu, RUU Pertanahan,

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014