Kalau ada 560 ribu tempat pemungutan suara (TPS) dan setiap parpol melakukan kaderisasi terhadap 560 ribu anggotanya, tentu itu akan efektif. Mestinya kaderisasi itu jalan, ini malah minta uang negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik kepemiluan Ramlan Surbakti mengatakan anggaran saksi pemilu menunjukkan lemahnya fungsi kaderisasi yang dilakukan partai politik.

"Kalau ada 560 ribu tempat pemungutan suara (TPS) dan setiap parpol melakukan kaderisasi terhadap 560 ribu anggotanya, tentu itu akan efektif. Mestinya kaderisasi itu jalan, ini malah minta uang negara," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu di Jakarta, Rabu.

Permintaan parpol agar pemerintah mengeluarkan Rp700 miliar untuk honor saksi, kata Ramlan, bukan karena parpol tidak memiliki dana, melainkan orientasi politik partai tidak terarah.

Alih-alih menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik, parpol justru menghabiskan dananya untuk kampanye secara berlebihan dan tidak efektif.

"Ini bukan partainya yang tidak punya duit tapi salah prioritas. Coba bandingkan kampanye yang menghabiskan banyak uang tapi tidak efektif itu dengan kaderisasi terhadap 560 ribu anggotanya," dia.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Pemerintah telah menyetujui anggaran biaya saksi dari parpol untuk seluruh TPS pada Pemilu Legislatif 9 April.

"Ada keresahan dari parpol bahwa kebutuhan saksi di tingkat TPS itu penting. Namun kalkulasi parpol anggarannya luar biasa," kata Muhammad.

Satu parpol sedikitnya mengeluarkan Rp55 miliar untuk menyediakan saksi di seluruh TPS yang berjumlah 545.788.

Pengelolaan anggaran saksi tersebut, lanjut Muhammad, berada di bawah wewenang Bawaslu yang akan diberikan langsung kepada saksi tanpa melalui perantara parpol.

"Supaya netral, anggaran itu dititipkan ke Bawaslu karena kami yang melakukan pengawasan, Nanti pada hari-H akan langsung kami berikan ke tangan saksi," katanya.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden terkait anggaran untuk saksi parpol.

(F013/N002)

Pewarta: Fransiska N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014