Pada akhirnya hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut stabilitas nasional ketenagakerjaan harus dijaga untuk menjamin kelangsungan investasi di Indonesia yaitu dengan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"Pada akhirnya hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi," kata Muhaimin pada Seminar Nasional Indonesia Investor Forum 3 "Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Demi Kesejahteraan Bersama" di JCC Senayan Jakarta, Rabu.

Muhaimin mengatakan stabilitas nasional yang menjadi dasar bertumbuhnya investasi di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan ketenagakerjaan dan pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan ketenagakerjaan antara lain dibidang pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

"Pembangunan ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan berdasarkan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral, pusat dan daerah," kata Muhaimin.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan penyempurnaan berbagai regulasi di bidang pengupahan, outsourcing, dan kebijakan baru tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sehingga diharapkan terwujud kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial.

"Di samping aspek regulasi, pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," tuturnya.

Muhaimin juga berharap dalam hubungan industrial, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dapat mengedepankan dialog dan komunikasi bipartit yang intensif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan tidak bertindak anarkis.

"Perusahaan juga kami minta agar mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta meningkatkan komunikasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh melalui forum komunikasi bipartit," ujarnya.

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sehingga stabilitas nasional dari aspek ketenagakerjaan dapat terwujud dan dunia usaha akan dapat tumbuh dan berkembang.(*)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014