Penyu punya peranan penting dalam menjaga ekosistem laut. Mereka membantu menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairanSurabaya (ANTARA) - Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan penyu dari ancaman kepunahan karena Indonesia menjadi rumah bagi enam dari total tujuh spesies penyu yang tersisa di dunia saat ini.
Baca juga: Mahasiswa Unsulbar belajar budidaya rumput laut di Rumah Penyu Mampie
Sebagai informasi, ada enam jenis penyu yang dapat ditemui di Indonesia, yaitu penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu pipih (Natator depressus).
Khofifah mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga penyu dari kepunahan. Pertama, tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik di laut atau pesisir. Hal ini karena sampah yang menumpuk bisa mencemari laut dan membahayakan penyu serta ekosistem laut lainnya.
Kedua, tidak mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari penyu. Baik memakan daging penyu ataupun membeli suvenir yang berbahan dari tempurung penyu.
Ketiga tidak menangkap dan memperjualbelikan penyu termasuk telur-telurnya secara ilegal. Serta keempat, mendukung adanya penangkaran atau konservasi penyu, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
"Masih banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib penyu, seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat penyu bertelur, polutan laut, penyu yang tidak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging penyu secara internasional," katanya.
Baca juga: Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, keberadaan penyu menjadi peluang bagi spesies lain, seperti ikan dan terumbu karang, untuk berkembang biak dan hidup dengan baik. Bukan hanya itu, penyu juga berperan memerangi perubahan iklim dengan membantu mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer.
Baca juga: Pokmaswas desa di Flores NTT selamatkan 546 telur penyu dari predator
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024