Meulaboh (ANTARA) - Petugas gabungan Polres Aceh Barat dan polsek jajaran menangkap 20 orang terduga pelaku judi dan gim daring di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.

“20 warga yang kita tangkap ini merupakan pelaku judi daring slot dan gim daring Higgs Games Island,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Minggu.

Menurutnya, ke-20 warga tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Ada pun pelaku yang ditangkap tersebut bernisial AZ (38), RI (28) warga Desa Ujung Baroh, TM (46) Desa Drien Rampak, ZA (64) Desa Rundeng setta AD (41) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian pelaku berinisial BO (30) warga Desa Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, WA (48) warga Desa Rundeng, BU (50) Desa Gampong Darat, SA (46) warga Jalan Terendam Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi juga menangkap DE (42) warga Desa Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, SA (38) warga Desa Kubu Capang Kecamatan Woyla Barat Aceh Barat, RE (34) warga Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, BI (28) warga Desa Sialang Kecamatan Sako Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.

Kemudian TA (25) warga Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, MU (24) Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, TH (62) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga Aceh Barat, KU (55) dan JN (38) warga Desa Pucok Lung Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.

 Ia mengatakan penangkapan terhadap 20 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pemain judi slot daring dari sejumlah warung kopi di Aceh Barat.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi juri slot di ponsel milik pelaku,” kata Iptu Fachmi.
 
Semua pelaku juga mengakui  melakukan permainan judi daring, katanya.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
 
Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

"Masyarakat juga diimbau apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal, guna dilakukan penangkapan kepada pelaku," katanya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024