Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dari Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Saya dipanggil sebagai saksinya Pak WK (Waryono Karno), tidak jauh berbeda seperti yang kemarin, lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM, jadi yang masalah anggaran semula, itu yang dipertanyakan," kata Sutan seusai diperiksa KPK sekitar lima jam di Jakarta, Kamis.

Sutan menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Sutan juga pernah menjadi saksi pada 27 November 2013 dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kasus Waryono merupakan pengembangan dari kasus suap kepada Rudi.

Sebelumnya nama Sutan disebut oleh Rudi Rubiandini dalam persidangan, telah menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Julianto di toko di Jalan MT Haryono.

"Gak ada (THR) itu, gak ada itu," ungkap Sutan berulang kali.

Padahal penyidik KPK sudah 16 Januari menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono tersebut, KPK menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.

"(Penggeledah) itu sama saja, itu semua sama seperti yang di rumah, sama yang di kantor, sama yang di ruang saja, sama semua, itu semua RAPBN, setiap keputusan itu tanda tangan saya, copy juga sama saya, ya itu," jelas Sutan.

Sutan pun membantah akan melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya.

"Doa kalian ada-ada saja," ungkap Sutan saat saat ditanya apakah berani membuat sumpah pocong.

Dalam kasus ini, KPK pun sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Golkar zainuddin Amali pada Senin (20/1).

Dalam pemeriksaan tersebut, Zainuddin mengaku tidak menerima THR dari Rudi.

"Saya tidak, karena Pak Tri (Julianto) mengatakan tidak terima," kata Zainuddin pada Senin (20/1).

Ia pun mengaku hanya dikonfirmasi mengenai hasil penggeledahan di kantornya yaitu mengenai surat-surat di daerah pemilihan.

KPK telah menggeledah 13 tempat terkait kasus tersebut yaitu di dua ruang di Kementerian ESDM, rumah Waryono; rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; ruang kerja Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali; rumah Sutan dan Tri Yulianto; rumah staf Sutan, Irianto Muhyi; serta ruang kerja fraksi Demokrat dan fraksi Golkar.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014