Jakarta (ANTARA News) - Puluhan advokat atau pengacara yang tergabung Ikatan Advokat Indosesia (Ikadin) Jakarta Barat dan sejumlah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa. Para advokat itu menuntut kepada Jaksa Agung agar mencabut status tersangka kepada tersangka mantan Advokat Ali Mazi yang kini menjabat Gubernur Sultra terkait kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta. Aksi unjuk rasa dilanjutkan di depan Istana Negara dan di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Jln Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat sambil membawa poster yang bertuliskan "Bapak Presiden Jangan Anaktirikan Profesi Advokat". Ketua Peradi, Jack Batubara dan Ketua Dewan Kehormatan Ikadin Jakarta Barat, Jularmain menyatakan senada tentang ketidakpuasan terhadap langkah Jaksa Agung yang menetapkan status tersangka Ali Mazi dalam kasus perpanjangan HGB itu. Pada kesempatan terpisah, Ketua Bantuan Hukum Indonesia Forum (BHIF), Achmad Rizal meminta pemerintah untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Ali Mazi yang kini tengah berlangsung. Dia menilai apa yang dilakukan oleh aparat hukum pada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, lebih bernuansa politis dibanding kesalahan hukum yang didugakan kepadanya. Rizal menyatakan, posisi Ali Mazi yang waktu itu sebagai pengacara, jelas mempunyai posisi independen. "Sebagai pendamping hukum, Ali tidak bisa disamakan dengan kliennya yang memang tengah dilanda persoalan hukum," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006