Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 1.000 pil ekstasi jenis Trihexyphenidyl (THD) ke dalam lapas.
"Kejadian bermula saat petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar Lapas," kata Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya di Palu, Selasa.
Ia menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/6) dinihari sekitar pukul 02:20 Wita, petugas piket menara langsung melaporkan aktivitas mencurigakan itu kepada komandan regu pengamanan.
Atas laporan tersebut petugas lainnya langsung bergerak menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar pukul 02:49 petugas melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang dibungkus kantong plastik.
"Petugas menginterogasi pria tersebut, dia mengaku mencoba melempar pil THD yang dibungkus dengan kantong plastik ke dalam pagar lapas, namun upaya itu gagal," ujarnya.
Atas kejadian itu pihak Lapas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"Yang bersangkutan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," ucap Efendi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar mengapresiasi upaya menggagalkan penyelundupan pil ekstasi ke dalam Lapas.
"Tentunya ini menjadi komitmen kami dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kami berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Kami berupaya mewujudkan Lapas/Rutan bersih narkoba (Bersinar)," kata dia.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024