Kami optimistis pada 1 Agustus 2024, bandara itu sudah bisa didarati pesawat narrow bodyPenajam Paser Utara (ANTARA) -
Saat ini, menurut Menhub di Penajam, Sabtu, landasan pacu Bandar Udara Naratetama yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memasuki tahap pengerjaan aspal lapisan pertama.
"Kami optimistis pada 1 Agustus 2024, bandara itu sudah bisa didarati pesawat narrow body," tambahnya.
Panjang landasan pacu bandara 3.500 meter, ditargetkan pengerjaan landasan pacu itu mencapai 2.200 meter sampai Juli 2024 dan Desember 2024 pengerjaan selesai 100 persen.
Keyakinan itu diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan pembangunan Bandar Udara Naratetama yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bandara Naratetama juga bisa didarati pesawat berbadan besar atau lebar, jelas dia, seiring dengan penambahan lapisan aspal yang akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Bandar Udara Naratetama prasarana penunjang transportasi IKN itu dapat didarati pesawat besar seperti tipe Boeing 777-3000ER dan Airbus A380, dengan landasan pacu didesain sepanjang 3.500 meter dengan lebar 45 meter.
Kemajuan pembangunan bandara dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya secara umum, jelas dia, sudah baik dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
"Jika dibandingkan dengan kondisi beberapa pekan lalu, perubahan sudah terlihat jelas terutama landasan pacu dan gedung terminal," katanya lagi.
Kemajuan pembangunan gedung terminal masuk tahap pekerjaan atap, elektrikal, dan pipa plumbing, serta pekerjaan kolom, instalasi pipa plumbing, rangka baja, dan dinding termasuk sarana pendukung lainnya.
Baca juga: Menhub pastikan kelancaran pembangunan bandara IKN jelang HUT ke-79 RI
Baca juga: Menhub siap ajukan pendaftaran Bandara Nusantara Airport IKN ke ICAO
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.