Semarang (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan sejumlah aset milik wajib pajak yang minimal tiga bulan tidak melakukan pembayaran atau menunggak.

"Jumlah tunggakan wajib pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I yang belum tertagih hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp1.424.048.144.041. Kami akan mengejar wajib pajak yang mencoba mengemplang pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto ditemui seusai memimpin pengarahan sebelum acara penyitaan di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak minimal tiga bulan dan sudah mendapatkan peringatan serta surat paksa, tetapi juga tidak melakukan pembayaran.

Penyitaan aset dilakukan serentak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Kanwil DJP Jateng I pada Selasa, bertepatan dengan pencanangan Hari Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta P2).

"Ada 33 obyek sita dengan nilai jutaan rupiah hingga miliar rupiah. Mayoritas yang disita asetnya milik badan usaha dan paling banyak ada di Kota Semarang. Di Kota Semarang ada sembilan obyek pajak yang disita," katanya.

Untuk aset bergerak seperti mobil, lanjut Edi, akan dibawa petugas ke kantor pajak, sementara barang tidak bergerak maka akan dibiarkan di tempat dan ditempeli keterangan sebagai barang sitaan.

"Setelah penyitaan dan wajib pajak tetap tidak membayar pajak, maka seluruh barang yang sita akan dilelangkan, sementara jika membayar, barang sitaan dikembalikan kepada wajib wajib," katanya.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dari masing-masing kantor pelayanan pajak dan dikawal oleh sejumlah polisi. Setiap obyek pajak, ada satu tim yakni dua petugas ditambah tiga polisi yang bertugas sebagai saksi dan memberikan pengawalan.

Sejumlah titik penyitaan aset milik wajib pajak di antaranya, dilakukan di daerah Ngaliyan, serta daerah Gedawang, dan Kecamatan Tugu.

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014