1. KPU tetapkan jadwal PSU dan hitung ulang surat suara pasca-putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang (PSU), serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024.
Pada Selasa (18/6), berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU menetapkan pada 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli dilaksanakan seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU.
Selengkapnya baca di sini.
2. Bawaslu lakukan pengawasan ketat agar tak ada kampanye saat PSU
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang berkampanye saat pemungutan suara ulang (PSU).
"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6).
Selengkapnya baca di sini.
3. KPU tindak lanjuti putusan MK sandingkan data suara 120 TPS di Banten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyandingkan data perolehan suara antara formulir C Hasil dengan formulir D Hasil pada 120 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan Banten.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa (18/6).
Selengkapnya baca di sini.
4. PUSaKO Unand paparkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat memaparkan sejumlah temuan variasi atau bentuk pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu dan ketidakadilan terhadap proses pemilihan," kata peneliti dari PUSaKO Unand Elsi Fatiya Rahmadila di Kota Padang, Rabu (19/6).
Selengkapnya baca di sini.
5. KPU Jember gelar rekapitulasi ulang suara tindak lanjuti putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar rekapitulasi ulang perolehan suara anggota DPRD Jember Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Kaliwates di Kantor KPU setempat, Rabu (19/6) sore, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyandingkan perolehan suara antara formulir C Hasil dengan formulir D Hasil sesuai dengan amar putusan MK untuk beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di empat kelurahan, Kecamatan Kaliwates," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024