Jakarta (ANTARA News) - Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 Anggoro Widjaja tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dari China, Kamis malam.

Anggoro yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket kulit hitam dengan tangan terborgol, tiba di gedung KPK dengan dikawal sejumlah penyidik dan petugas kepolisian. Rombongan tiba dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Ia berjalan tertunduk dan tidak mengatakan apapun kepada para wartawan yang telah menantikannya.

Tim penyidik KPK yang terdiri atas 4-5 orang menjemput Anggoro menggunakan pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Tim kemudian membawa Anggoro ke Guangzhou untuk diperiksa di Konsulat Jenderal Indonesia dan dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Anggoro dalam pelariannya sejak 2009 pernah singgah ke Singapura dan Hong Kong hingga ditangkap di Shenzhen, China setelah beberapa kali KPK coba menangkap.

Ia diketahui menggunakan dokumen palsu dengan identitas palsu yang masih menggunakan nama Indonesia.

Anggoro adalah direktur PT Masaro Radiokom yang juga rekanan penyedia proyek sistem SRT. Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya.

KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT yaitu proyek bernilai Rp180 miliar.

Kasus ini menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dan anggotanya seperti Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada April 2011.

Anggoro ditapkan sebagai tersangka pada Agustus 2009, namun ia sudah kabur setelah petugas KPK menggeledah kantor miliknya, PT Masaro Radiokom pada Juli 2009 sebelum sempat dicegah keluar negeri.

Keberhasilan penangkapan Anggoro tersebut merupakan keberhasilan memulangkan sejumlah buronan seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari tempat pelariannya di Kolombia, istri Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti di kawasan Saphan Sun, Bangkok, Thailand dan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014