Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan memeriksa tiga importir beras yang ditengarai terkait dengan masuknya beras impor medium umum asal Vietnam.

"Hanya tiga importir yang akan kami periksa secara fokus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat.

Bachrul menjelaskan, dua dari tiga importir tersebut ditengarai melakukan kesalahan prosedur perizinan dan satu importir lain diduga memberikan izin rekomendasi impor ke perusahaan lain.

"Dua importir ditengarai melakukan kesalahan, satu importir izinnya dipakai orang lain. Atau bisa juga orang yang melaporkan itu juga salah, namun semua akan kami tindak lanjuti dan fisik beras kami teliti lewat jalur lab," katanya.

Bachrul menegaskan, kementerian akan mencabut izin importir yang terbukti melakukan kesalahan. "Beri saya waktu sampai hari Senin. Kementerian Perdagangan langsung cabut izin impornya," katanya.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan masuk adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian 1.835 ton beras Basmati dan 14.997 ton beras Japonica.

Kementerian memberikan izin impor beras khusus kepada 165 importir beras pada 2013.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Ada 83 kali kegiatan impor yang dilakukan dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog.

Keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Impor beras tersebut juga telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan walaupun semestinya perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/ M-DAG/PER/2/2012.

Pewarta: Vicky Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014