Jakarta (ANTARA) - Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi di dunia maya ini, sepanjang tahun 2023 sudah mencapai Rp327 triliun. Artinya hampir 10 persen dari APBN tahun 2024 yang sebesar Rp3.325,1 triliun.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, namun tantangannya memang tidak mudah. Judi online seringkali sulit dilacak dan diberantas karena sifatnya yang anonim dan lintas batas.

Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif dan sinergis dari berbagai pihak. Persoalan judi online juga menjadi keprihatinan pemimpin negara, dimana Presiden Jokowi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi tersebut, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Judi online bukanlah fenomena baru di Indonesia. Perkembangan teknologi, khususnya internet, telah memberikan ruang bagi pelaku judi untuk melakukan kegiatannya dengan lebih mudah dan tanpa perlu takut terdeteksi secara langsung.

Hasil penelitian dari Budiarto dan kawan-kawan (2019) menunjukkan bahwa sekitar 55 persen pelaku judi online di Indonesia adalah remaja dan dewasa muda, yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.


Upaya pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran situs judi online, namun ini seringkali tidak cukup efektif karena munculnya situs baru dengan cepat. Dalam sebuah wawancara, ahli keamanan siber Agus Surono menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknologi domestik untuk mendeteksi dan memutus akses ke situs-situs judi dengan lebih efisien.

Penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam pemberantasan judi online. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberikan kerangka hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran terkait judi online.

Hanya saja, dalam praktiknya, kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya seringkali menjadi kendala. Sujarwo (2018) dalam penelitiannya tentang efektivitas penegakan hukum terhadap judi online menyarankan peningkatan pelatihan dan kerja sama internasional untuk menangani masalah ini dengan lebih baik.

Selanjutnya pemerintah juga membentuk satuan tugas (satgas) judi online yang menurut Presiden sebagai upaya konkrit untuk dapat mempercepat pemberantasan judi online dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Satgas judi online akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.

Ketiga jenis operasi itu adalah, pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Sementara dalam konteks pemblokiran aliran dana judi online, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam suatu kesempatan juga mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Pemberantasan judi online juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online harus terus digalakkan. Masyarakat yang sadar dan peka terhadap masalah ini dapat menjadi benteng pertama dalam perang melawan judi online.

Menurut Nugroho (2017), edukasi berbasis keluarga dan sekolah sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti-judi kepada generasi muda. Hal ini senada yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga untuk itu Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.

Salah satu pertahanan yang paling penting, menurut penegasan Presiden adalah adanya pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi.

Selanjutnya Presiden juga mengajak berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.

Teknologi sebagai alat sekaligus media transaksi judi online juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk memberantas praktik pelanggaran hukum itu. Penggunaan algoritma kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi yang tidak wajar.

Implementasi teknologi blockchain juga dapat digunakan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil penelitian dari Hidayat (2020) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi canggih mampu menurunkan angka judi online hingga 30 persen.

Kementerian Kominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten, dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Kemenkominfo menegaskan terus berupaya untuk memberantas judi online secara masif dan terus bekerja sama dengan para entitas serta penggiat IT di Indonesia untuk merealisasikannya.


Negara lain

Belajar dari negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan, dapat memberikan wawasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Singapura, misalnya, menggunakan metode pengawasan yang sangat ketat dan sistem penalti yang berat sebagai deterrent bagi pelaku judi online. Sementara itu, Korea Selatan sangat mengedepankan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas judi online.

Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan teknologi. Kolaborasi dan koordinasi yang baik di antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa usaha pemberantasan berjalan dengan efektif. Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang tepat, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi judi online di Indonesia, dimana hal ini sebagai implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Melalui koordinasi di level satgas, penanganan judi online berdasarkan data demografi serta menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait lebih terintegrasi.

*) Lucky Akbar adalah ASN di Kementerian Keuangan

 

Copyright © ANTARA 2024