Saya tidak menyangka kalau Rom tega memperkosa anak saya. Saya hanya minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merampas masa depan anak saya."
Baturaja (ANTARA News) - Ayah tiri bejat Rom puluhan kali memperkosa korban IS (14) siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Korban warga Desa Gedung Pakuoan Kecamatan Lengkiti ini saya perkosa hingga puluhan kali," kata tersangka Rom (60) di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja, Minggu (2/2).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi pemerkosaan dilakukan oleh ayah tiri korban pertama kali terjadi saat korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD).

"Waktu kejadian pertama kali sekitar Agustus 2012, dimana saat itu korban yang baru saja pulang sekolah sedang berganti pakaian di kamarnya," kata tersangka Rom.

Pada pertama kali kondisi rumah yang sepi, karena isterinya Rus (55) sedang berada di kebun, ia kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami isteri.

Terang saja, ajakan pelaku ditolak oleh korban IS. Pelaku pun tak kehilangan akal dan langsung mengancam mengusir korban dan ibunya jika tidak mau menuruti keinginannya.

Akhirnya, korban pun terpaksa merelakan keperawanan miliknya dirampas oleh orang yang seharusnya melindungi dirinya.

"Waktu menggauli korban pertama kali, korban masih menggunakan seragam SD nya. Saat itu saya hanya melepas rok yang dipakai korban, sedangkan baju tidak saya buka," kata tersangka Rom.

Setelah kejadian pertama tersebut, sudah puluhan kali pelaku menggauli korban, dan aksi pelaku sendiri berakhir setelah ibu korban memergoki perbuatan biadab itu Jumat (31/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Saat saya baru pulang usai mencuci di sungai, saya melihat anak saya IS sedang berada di dapur dengan posisi berdiri dan bajunya tersingkap ke atas. Sedangkan suami saya juga berdiri dengan posisi tidak memakai celana lagi," tutur Rus.

Melihat hal tersebut, ibu korban kemudian memanggil anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tirinya.

Alangkah kagetnya Rus saat mendengar pengakuan anaknya kalau dirinya sudah puluhan kali diperkosa oleh ayah tirinya.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, akhirnya Rus melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

"Saya tidak menyangka kalau Rom tega memperkosa anak saya. Saya hanya minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merampas masa depan anak saya," ujar Rus di hadapan penyidik Polres OKU.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH di dampingi Kanit Pidum Iptu Yuliko saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya bersama Polsek Lengkiti langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka kita bekuk di rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu malam (1/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan UU No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kapolres. (EP*M033)

Pewarta: Muhammad Suparni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014