Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitas-nya dapat diraih

Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyebut bila daerah yang menerapkan kebijakan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ingin diperluas maka evaluasi perlu dilakukan.

Ia menyampaikan pernyataan itu untuk menanggapi uji coba kebijakan perpanjangan SIM yang menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi; yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitas-nya dapat diraih," katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, ia mengingatkan agar sistem BPJS Kesehatan turut dievaluasi seiring dengan kebijakan perpanjangan SIM tersebut.

Baca juga: Polri uji coba pemohon SIM terlindung program BPJS

Baca juga: BPJS Kesehatan-Polda Sumsel sosialisasikan JKN syarat buat SIM

"Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo di Jakarta, Selasa (4/6), mengungkapkan alasan uji coba baru dilaksanakan di tujuh provinsi.

"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," tutur Heru.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024