Jakarta (ANTARA  News) - Pembebasan Bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara yang lemah secara hukum serta tidak merendahkan martabat bangsa, kata Menkum-HAM, Amir Syamsuddin di Jakarta, Jumat.

Meski tidak menyebut nama Corby secara langsung, Amir mengatakan jika terpidana asal Negeri Kangguru itu termasuk dalam 1.291 orang terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kami menelaah 1.725 Pembebasan Bersyarat, agar diketahui bahwa pembebasan itu diberikan setiap ada narapidana yang jatuh tempo sehingga mendapatkan hal itu," katanya.

Menurut dia pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan atau kemurahan, itu adalah hak yang diatur dalam peraturan dan sejalan dengan seluruh rangkaian aturan yang ada.

Menurut Kemenkumham, pembebasan bersyarat itu sesuai dengan PP 32/99 yang telah direvisi dengan PP 28/2006.

Dalam peraturan tersebut, pembebasan bersyarat dapat diberikan selama seorang narapidana memiliki catatan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan Register F, yaitu catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014