Jakarta (ANTARA News) - Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby sudah sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif.

"Itu adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian aturan yang ada. Maka, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum. Indonesia tetap bermartabat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terutama terkait dengan Pembebasan Bersyarat ini," kata Menkumham Amir Syamsuddin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Jumpa pers tersebut dihadiri wartawan domestik dan Australia.

Pemberian PB kepada 1.291 narapidana oleh Kemenkumham diklaim Amir merupakan salah satu unsur pemenuhan hak sesuai peraturan pemerintah. "Corby termasuk di dalam 1.291 itu," katanya.

PB kepada ratusan narapidana itu sesuai dengan Permen Kumham Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam siaran pers yang diterima, Permenkumham 21/2013 diberlakukan kepada Corby. Terpidana asal Negeri Kangguru itu diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan.

PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.

Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Corby adalah seorang warga asing yang mendapatkan PB setelah Mohammad Hasnan warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014