Jakarta (ANTARA) - SBN atau Surat Berharga Negara adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai defisit anggaran dan proyek pembangunan negara.
SBN menjadi salah satu bentuk investasi yang menawarkan potensi imbal hasil yang menarik untuk para investor dengan tingkat risiko yang cenderung rendah. Saat Anda ingin berinvestasi dalam bentuk SBN, Anda sebenarnya memberikan pinjaman kepada pemerintah dengan janji pengembalian pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.
Menurut Kementerian Keuangan SBN terdiri dari dua jenis, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN dikelola secara konvensional, terdiri dari Obligasi (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sementara itu, SBSN dikelola dengan prinsip syariah, terdiri dari Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Ada empat macam instrumen SBN, yaitu Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Sukuk Ritel (SR), dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Saving Bond Ritel (SBR)
SBN berupa Saving Bond Ritel (SBR) adalah surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah kepada investor ritel maupun perorangan dengan memiliki keuntungan bagi hasil. Tingkat kupon SBR akan disesuaikan dengan jatuh tempo setiap tiga bulan. Jenis pada investasi ini memiliki resiko yang cukup tinggi pada deposito, namun, memiliki penilaian cukup rendah dibandingkan saham.
2. Sukuk Tabungan (ST)
Merupakan investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada setiap individu dengan kupon atau keuntungan dari investasi yang bersifat mengambang melalui pembayaran dengan batas minimal setiap bulan. SBN berupa ST biasanya diterbitkan untuk membantu pembiayaan APBN dan pembangunan infrastruktur.
3. Obligasi Negara Ritel (ORI)
Surat utang negara yang diperjualkan oleh pemerintah kepada pihak investor ritel biasanya diperdagangkan melalui pasar sekunder atau pasar perdana dengan pembayaran kupon atau pokoknya telah terjamin oleh undang-undang.
4. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel adalah salah satu SBN yang ditawarkan langsung melalui perorangan pada pasar sekunder berdasarkan prinsip syariah dengan menawarkan beberapa investasi dengan memiliki tingkatan keuntungan yang tetap setiap bulan.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024