Kerja sama antara BNN dan BPOM yang telah lama terjalin ini perlu ditingkatkan melalui penelitian bersama ataupun pertukaran data dan informasi agar memiliki 'scientific based' yang kuatJakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat menyatukan instrumen kedua institusi untuk bersama-sama mengambil langkah kolaboratif guna menemukan titik terang terhadap regulasi kratom di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan BNN sebagai institusi utama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia perlu memberikan kontribusi dalam menentukan arah kebijakan negara terhadap regulasi tanaman kratom, terutama melihat kandungan yang ada dalam tanaman itu.
"Kerja sama antara BNN dan BPOM yang telah lama terjalin ini perlu ditingkatkan melalui penelitian bersama ataupun pertukaran data dan informasi agar memiliki scientific based yang kuat," ujar Marthinus di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Rabu (3/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Marthinus menuturkan hingga kini, legalitas tanaman kratom yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara masih menjadi perdebatan. Sebelumnya, seorang peneliti asal Jepang, Hiromitsu Takayama, menemukan adanya senyawa berbahaya pada tanaman kratom yang banyak dijumpai di kawasan Kalimantan tersebut.
Ia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kratom memiliki kandungan alkaloid utama berupa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin.
Pada dosis rendah (1-5 gram), kedua zat tersebut dapat memberikan efek stimulan, namun pada dosis tinggi (5-15 gram), kratom dapat memberikan efek setara dengan morfin.
Di tahun 2013, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) resmi memasukkan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) atau Narkotika Jenis Baru pada golongan Plant Based Substances.
Baca juga: Presiden Jokowi minta manfaat tanaman kratom diteliti lebih lanjut
Baca juga: Kementan siap budi daya tanaman kratom jika sudah ada regulasinya
Baca juga: BNN RI minta kratom tetap tidak digunakan masyarakat selama masa riset
Sementara itu, Plt. Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia menuturkan BPOM mengawasi dan memandang narkotika sebagai obat-obatan, sedangkan penyalahgunaan terhadap narkotika merupakan ranah BNN.
"Kemampuan kami terkait hal tersebut sangat minim. Untuk itu, BNN dan BPOM perlu melakukan kerja sama," kata Lucia dalam kesempatan yang sama.
Adapun pertemuannya antara Kepala BNN dan Plt. Kepala BPOM merupakan tindak lanjut dari rapat internal Presiden Joko Widodo bersama beberapa menteri terkait regulasi kratom di Indonesia.
Selain itu, pertemuan tersebut juga merupakan bentuk konkret dari sinergisitas antar-instansi dalam upaya P4GN.
Kedua lembaga pemerintah non-kementerian tersebut pun berharap keputusan yang ditentukan terkait regulasi kratom nantinya merupakan keputusan yang didasari atas kepentingan rakyat Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024