Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa mengenai izin dari para pemegang saham PT Pertamina (Persero) terkait kebijakan pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Selain itu, Dahlan juga diperiksa soal perannya sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina (Persero).
"Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina, serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK terkait kebijakan tersebut.
Dahlan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (3/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengaku diperiksa mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Tentang RUPS, apakah rencana itu pengadaan LNG sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS? Begitu. Cuma itu tok (saja, red.)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) sore.
Baca juga: KPK panggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pengadaan LNG Pertamina
Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Di persidangan, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Menurut Dahlan, RUPS memang tidak membahas pengadaan LNG.
"Enggak tahu RUPS tahun berapa? ‘Kan enggak ada RUPS membahas itu," ucap Dahlan.
Baca juga: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas
Dahlan mengatakan bahwa RUPS tidak bersama Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009—2014, tetapi dengan direksi.
Di sisi lain, Dahlan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Karen terkait pengadaan LNG tersebut. Padahal, ketika itu Dahlan merupakan Menteri BUMN yang notabene membawahi Pertamina.
"Ya tapi ‘kan menteri punya wakil menteri, punya deputi. Saya ‘kan menteri. Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa, begitu, atau tidak. Saya tidak merasa berkomunikasi. Cuman ‘kan belum tentu tidak," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah penunjukan CCL secara langsung atau tidak, Dahlan mengaku tidak tahu.
"Aduh, aku enggak tahu," katanya.
Baca juga: KPK panggil dua mantan direktur Pertamina terkait kasus pengadaan LNG
Baca juga: Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024