KMPKP terdiri atas perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Kalyanamitra, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), NETGRIT, Perludem, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Indonesia Corruption Watch (ICW), akademisi, mantan penyelenggara pemilu, Maju Perempuan Indonesia (MPI), hingga Institut Perempuan.
Berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, KMPKP menyebut sanksi pemberhentian tetap tersebut merupakan keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.
KMPKP menjelaskan bahwa berdasarkan tren atas kecenderungan yang ada di lingkungan penyelenggara pemilu, kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat tajam.
Pada periode 2017—2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP, kemudian pada tahun 2022—2023 terdapat 4 kasus, sedangkan pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP.
Menurut data KMPKP, berbagai kasus tersebut terdiri atas pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik. Bahkan, berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu di Sulawesi Selatan.
Dengan eskalasi kasus yang makin meningkat, KMPKP menilai bahwa putusan DKPP tersebut menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.
KMPKP menyebut putusan tersebut harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu.
KMPKP menilai paradigma itu penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi unsur penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta.
Baca juga: Presiden pastikan pilkada berjalan baik pascapemberhentian Ketua KPU
Baca juga: Kemlu: Korban tindakan asusila Ketua KPU bukan diplomat
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024